Selasa, 17 Desember 2013

PROFESI KEPENDIDIKAN MENGENAI KODE ETIK GURU

                                                                                                                                                                

PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang
Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik yang dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”.
Guru indonesia bertanggung jawab mengatarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan tugas pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini.
Berdasarkan uraian di atas, makalah ini akan membahas bagaimana etika dan kode etik Guru profesional dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan visi yang telah ditetapkan.

1.2       Rumusan Masalah
1.2.1    Apakah yang dimaksud dengan etika?
1.2.2    Apakah yang dimaksud kode etik profesi?
1.2.3    Apa yang menjadi tujuan kode etik dalam profesi?
1.2.4    Bagaimanakah penetapan kode etik profesi?
1.2.5    Bagaimanakah kode etik Guru Indonesia?
1.2.6    Adakah sanksi apabila terjadi pelanggaran kode etik?

1.3       Tujuan
1.3.1    Untuk mengetahui pengertian etika.
1.3.2    Untuk mengetahui pengertian kode etik profesi.
1.3.3    Untuk mengetahui tujuan kode etik profesi.
1.3.4    Untuk mengetahui penetapan kode etik profesi.
1.3.5    Untuk mengetahui kode etik Guru Indonesia.
1.3.6    Untuk mengetahui sanksi pelanggaran kode etik profesi.









                                                                                                                                                                            BAB II 

PEMBAHASAN

2.1                 Pengertian Etika

Dalam pergaulan hidup bermasyarakat diperlukan suatu sistem atau pedoman yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bargaul atau berhubungan antara manusia yang satu dengan yang lainnya. Sistem pengaturan pergaulan tersebut  dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, adat, dan lain-lain. Secara etismologis, kata etika berasal dari bahasaa Yunani “ethos”, yang artinya adat kebiasaan atau watak kesusilaan. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (edisi keempat), etika diartikan sebagai ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak). Etika memuat tentang apa yang harus dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan, apa yang baik, dan apa yang buruk. Dengan adanya etika perilaku-perilaku baik diatur berdasarkan nilai-nilai moral yang berlaku dalam masyarakat.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang pelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, etika dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya. Dengan demikian, etika dapat diartikan sebagai kumpulan nilai-nilai moral yang dianut oleh masyarakat tertentu setelah melalui pengkajian secara kritis. Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia.
1.      Etika Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2.      Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan. Etika normatif dibagi menjadi 2, yaitu:
1.      Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat dianalogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
2.      Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud seperti bagaimana kita mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang kita lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Penerapan itu juga dapat berwujud sperti bagaimana kita menilai perilaku diri sendiri dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis. Selain itu, penerapan lainnya adalah cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tindakan, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya. Etika khusus dibagi lagi menjadi dua bagian:
1)      Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
2)      Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.
Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadap pandangan-pandangana dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup. Berikut adalah contoh etika sosial.
a.     Sikap terhadap sesama
b.    Etika profesi
c.     Etika politik
d.    Etika lingkungan
e.     Etika idiolog
Dengan demikian etika profesi merupakan cabang dari etika khusus yang merupakan produk dari etika sosial.
Prinsip-prinsip etika profesi
1.      Tanggung jawab. Etika profesi harus bertanggung jawab terhadap pelaksanaan profesi dan hasilnya, serta bertanggungjawab terhadap dampak dari profesi terhadap masyarakat.
2.      Keadilan. Etika profesi dapat menjamin hak siapa saja.
3.      Otonomi. Setiap kaum profesional memiliki dan diberi hak kebebasan dalam menjalankan profesinya. Namun, dibatasi oleh tanggung jawab dan komitmen profesional dan tidak mengganggu kepentingan umum.
4.      Integritas moral yang tinggi. Komitmen pribadi yang tinggi menjadi keluhuran suatu profesi.

2.2                 Kode Etik Profesi

Secara harfiah, kode etik adalah sumber etika, aturan, sopan santun, atau suatu hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan. Menurut Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian. Pasal 28 undang-undang ini dengan jelas menyatakan bahwa “pegawai negeri sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasaan.” Dalam penjelasan undang-undang tersbut dinyatakan bahwa dangan adanya kode etik ini, pegawai negeri sipil sebagi aparatur Negara, abdi Negara, dan abdi masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan hidup sehari-hari. Dari uraian tersebut terlihat bahwa kode etik profesi adalah norma-norma, pedoman sikap, tingkah laku yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidup di masyarakat .

2.3                 Tujuan Kode Etik Profesi

Pada dasarnya tujuan merumuskan kode Etik dalam suatu  profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Menurut E. Mulyasa (2009: 44-45), secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut.
a.       Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat, agar mereka jangan sampai memandang rendah atau remeh terhadap profesi yang bersangkutan. Oleh karena itu, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak tanduk atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencermakan nama baik profesi terhadap dunia luar. Dari segi ini, kode etik juga sering kali disebut kode kehormatan.
b.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.
Kesejahteraan yang dimaksud yaitu meliputi kesejahteraan lahir (atau material) maupun kesejahteraan batin ( spiritual atau mental). Dalam hal kesejahteraan batin para anggota profesi, kode etik umumnya memberi petunjuk-petunjuk kepada para anggotanya untuk melaksanakan profesinya.
c.       Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
Tujuan lain kode etik profesi dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya.


d.      Untuk meningkatkan mutu profesi.
Untuk meningkatkan mutu profesi kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
e.       Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan setiap anggota untuk secara aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang di rancang organisasi.
Dari uraian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.menjadi pedoman perilaku, meningkatkan pengabdian aggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi.

2.4                 Penetapan Kode Etik

Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya. Penetapan kode etik lazim dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi. Dengan demikian, penetapan kode etik tidak boleh dilakukan oleh seorang secara perorangan, melainkan harus dilakukan oleh orang-orang yang diutus untuk dan atas nama anggota-anggota profesi dari organisasi tersebut. Maka jelas bahwa orang-orang yang bukan dan tidak menjadi anggota profesi tersebut, tidak dapat dikenakan aturan yang ada dalam kode etik tersebut. Kode etik suatu profesi hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin di kalangan profesi tersebut, jika semua orang yang menjalankan profesi tersebut tergabung (menjadi anggota) dalam organisasi profesi yang bersangkutan
Apabila setiap orang yang menjalankan profesi suatu profesi secara otomatis tergabung di dalam suatu organisasi atau ikatan profesional, maka barulah ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik, Karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenakan sanksi.

2.5                 Kode Etik Profesi Guru Indonesia

Kode etik guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksakan tugas sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara. Adapun tujuan mengapa kode etik guru harus ditaati, ialah agar:
1.      Para guru memiliki pedoman dalam dalam bertingkah laku sebagai pendidik.  
2.      Para guru dapat becermin diri mengenai tingkah lakunya.
3.      Para guru dapat menjaga perilaku.
4.      Guru dengan cepat akan memperbaiki diri apabila melakukan kesalahan.
5.      Agar guru menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat umum.
Kode etik guru Indonsia ditetapkan dalam suatu kongres, yaitu kongres PGRI XIII di Jakarta pada tahun 1973, kemudian disempurnakan dalam kongres PGRI XVI tahun 1989 di Jakarta. Adapun kode etik Guru Indonesia yang telah disempurnakan adalah sebagai berikut.
Guru Indonesia menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa, dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-undang Dasar 1945, turut bertanggungjawab atas terwujdunya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan mendominasi dasar-dasar sebagai berikut:
1.                  Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2.                  Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3.                  Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.                  Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
5.                  Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat di sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.                  Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.                  Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8.                  Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9.                  Guru melaksanakan segala kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan.

Sebagai pernyataan kebulatan tekat Guru Indonesia, pada kongres PGRI XVI yang diselenggarakan tanggal 3 sampai dengan 8 Juli 1989 di jakarta ditetapkan adanya ikrar Guru Indonesia. Rumusan ikrar Guru Indonesia tersebu berbunyi:
1.                  Kami Guru Indonesia, adalah insan pendidik bangsa yang beriman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.                  Kami Guru Indonesia, adalah pengemban dan pelaksana cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada Undang-Undang Dasar1945.
3.                  Kami Guru Indonesia, bertekad bulat mewujudkan tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.                  Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia, membina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak kekeluargaan.
5.                  Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap bangsa, negara, serta kemanusiaan.
Berkaitan hubungan guru dengan peserta didik, orang tua/wali, masyarakat, sekolah, profesi, organisasi profesi, dan pemerintah, maka dibuatlah nilai-nilai operasional yang harus dijalannkan oleh guru sebagai berikut.
·         Hubungan Guru dengan Peserta Didik
1.      Guru berprilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
2.      Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
3.      Guru mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual  dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
4.      Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
5.      Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
6.      Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
7.      Guru berusaha secara manusiawi untuk mencegah setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif bagi peserta didik.
8.      Guru secara langsung mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya, termasuk kemampuannya untuk berkarya.
9.      Guru menjunjung tinggi harga diri,  integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
10.  Guru bertindak dan memandang semua tindakan peserta didiknya secara adil.
11.  Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
12.  Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
13.  Guru membuat usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan kesehatan, dan keamanan.
14.  Guru tidak membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
15.  Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
16.  Guru tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.

·         Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Murid
1.      Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
  1. Guru memberikan informasi kepada orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
  2. Guru merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
  3. Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan.
  4. Guru bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
  5. Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita  anak atau anak-anak akan pendidikan.
  6. Guru tidak melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orangtua/wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan pribadi.


·         Hubungan Guru dengan Masyarakat :
1.      Guru menjalin  komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan.
  1. Guru mengakomodasikan aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
  2. Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
  3. Guru bekerjasama secara arif dengan masyarakat untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
  4. Guru melakukan semua usaha untuk secara bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didiknya.
  5. Guru mememberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
  6. Guru tidak membocorkan rahasia sejawat dan peserta didiknya kepada masyarakat.
  7. Guru tidak menampilkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.
·         Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat
1.      Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
2.      Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
3.      Guru menciptakan suasana sekolah yang kondusif.
4.      Guru menciptakan suasana kekeluargaan di didalam dan luar sekolah.
5.      Guru menghormati rekan sejawat.
6.      Guru saling membimbing antar sesama rekan sejawat.
7.      Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional.
8.      Guru  dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya.
9.      Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
10.  Guru membasiskan-diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
11.  Guru memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
12.  Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
13.  Guru tidak mengeluarkan pernyataan-keliru berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi  sejawat atau calon sejawat.
14.  Guru tidak melakukan  tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan marabat pribadi dan profesional sejawatnya.
15.  Guru tidak mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar pendapat siswa atau masyarakat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
16.  Guru tidak membuka rahasia pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
17.  Guru tidak menciptakan kondisi atau bertindak yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.

·         Hubungan Guru dengan Sejawat
1.      Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi.
  1. Guru berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.
  2. Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
  3. Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
  4. Guru menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
  5. Guru tidak melakukan  tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
  6. Guru tidak menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
  7. Guru tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud menghindari tugas-tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang pendidikan dan pembelajaran.
·         Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinyaa (sekolah):
  1. Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
  2. Guru memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan.
  3. Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
  4. Guru menunjung tinggi tindakan dan pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
  5. Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
  6. Guru tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang dapat merendahkan martabat dan eksistensi organisasi profesinya.
  7. Guru tidak mengeluarkan pendapat dan bersaksi palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi dari organisasi profesinya.
  8. Guru tidak menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
·         Hubungan Guru dengan Pemerintah
  1. Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
  2. Guru membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
  3. Guru berusaha menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  4. Guru tidak menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran.
  5. Guru tidak melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.

2.6                 Sanksi Pelanggaran Kode Etik

Berikut adalah pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan jika ada guru yang melanggar kode etik guru indonesia sesuai dengan kode etik guru Indonesia bagian keempat tentang Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi.
Pasal 7
1.      Guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia.
2.      Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat Penyelenggara pendidikan, masyarakat dan pemerintah.


Pasal 8
1.        Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan protes guru.
2.        Guru yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
3.        Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan sedang dan berat.

Pasal 9
1.      Pemberian rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Guru Indonesia merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
2.      Pemberian sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif.
3.      Rekomendasi Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru.
4.      Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
5.      Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi profesi guru, atau pejabat yang berwenang.
6.      Setiap pelanggaran dapat melakukan pembelaan diri dengan/atau tanpa bantuan organisasi profesi guru dan/atau penasehat hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan dihadapan Dewan Kehormatan Guru Indonesia.




                                                                                                                                                                         BAB III 

PENUTUP
3.1              Kesimpulan
1.   Secara etismologis, kata etika berasal dari bahasaa Yunani “ethos”, yang artinya adat kebiasaan atau watak kesusilaan. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (edisi keempat), etika diartikan sebagai ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
2. Dari uraian tersebut terlihat bahwa kode etik profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupya di masyarakat
3. Pada dasarnya tujuan merumuskan kode Etik dalam suatu  profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri
4. Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya.
5.  Pada umumnya sanksi pada pelanggaran kode etik adalah sanksi moral.
6.  Kode etik Guru Indonsia ditetapkan dalam suatu kongres, yaitu kongres XIII di Jakarta pada tahun 1973, kemudian disempurnakan dalam kongres PGRI XVI tahun 1989 di Jakarta.

3.2              Saran
Dengan makalah kami ini, diharapkan pembaca mampu memahami etika dan kode etik profesi sehingga hal-hal yang menyimpang atau tidak sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai dapat dihindari.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar