Proses Pembuatan SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh POLRI yang berisikan data
catatan kejahatan seseorang. SKCK merupakan salah satu contoh surat yang sering
dibutuhkan oleh masyarakat ketika melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, dan
keperluan lainnya. Dalam pembuatan SKCK, ada beberapa tahapan yang harus
dilalui. Tahapan yang paling utama yang perlu disiapkan yaitu berkas-berkas
yang akan dibutuhkan untuk membuat SKCK. Berkas- berkas untuk membuat SKCK di
antaranya KTP/SIM, Kartu Keluarga (KK),
Akta Kelahiran, dan foto berwarna ukuran 4x6. Setelah berkas-berkas tersebut
sudah disiapkan, langkah selanjutnya yaitu pergi ke kantor Kepala desa atau
kelurahan. Setelah di kantor Kepala desa selanjutnya, kita mendatangi Kantor
Camat untuk mengesahkan surat pengantar dari Kepala desa. Kemudian, surat
pengantar tersebut dibawa ke POLSEK serta menyerahkan beberapa berkas yang telah
dipersiapkan sebelumnya. Setelah dari POLSEK, langkah terakhir yang dilakukan
yaitu mendatangi POLRES untuk pembuatan
sidik jari dan SKCK.
Dalam
pembuatan SKCK langkah pertama yang perlu dilakukan yaitu menyiapkan
berkas-berkas yang perlu dipersiapkan, di antaranya 1 lembar foto kopi KTP/SIM, 1 lembar foto kopi
Kartu Keluarga (KK), 1 lembar foto kopi Akta Kelahiran, dan foto berwarna ukuran
4X6 sebanyak 6 lembar. Kemudian, jika berkas-berkas tersebut sudah siap,
langkah berikutnya kita mendatangi Kantor Kepala desa untuk membuat surat
pengantar. Dalam membuat surat pengantar
tersebut, biasanya pegawai Kantor Kepala desa menanyakan tujuan kita
membuat SKCK dan mengecek berkas-berkas yang dibawa. Kemudian, pegawai tersebut
akan dipungut biaya sebesar Rp. 5000-
10.000 tergantung kebijaksanaan masing-masing Kepala desa.
Setelah
urusan di Kantor Kepala desa selesai, maka langkah selanjutnya meneruskan
perjalanan ke Kantor Kecamatan setempat. Sesampai di sana, kita mendatangi
loket pelayanan dan memberitahu tujuan kita yaitu untuk melegalisasi surat
pengantar dari Kepala Desa. Dalam melegalisasi surat pengantar SKCK tersebut,
cukup meminta tanda tangan dari bapak/ibu camat yang sedang menjabat saat itu.
Langkah
ketiga yang dilakukan yaitu meneruskan perjalanan ke Kantor POLSEK (Polisi
Sektor) setempat. Sesampai di sana, kita datangi bagian informasi atau humas
dan menyampaikan tujuan kita. Tujuan kita yaitu untuk membuat dan melengkapi
surat pengantar di POLSEK. Untuk itu, kita harus menyiapkan beberapa berkas, di
antaranya 1 lembar foto kopi KTP, 1 lembar foto kopi KK, 1 lembar foto kopi
Akta kelahiran, foto berwarna ukuran 4X6 sebanyak 3 buah, dan surat
pengantar dari Kepala desa yang telah disahkan di camat. Surat pengantar
dari Kepala desa tersebut nantinya akan diganti dengan surat pengantar dari
POLSEK setempat, lalu dirujuk untuk menyelesaikannya sampai ke Kantor POLRES
setempat.
Setelah
itu, tahapan terakhir yang harus dilakukan dalam pembuatan SKCK yaitu
mendatangi Kantor POLRES setempat.
Setelah sampai di Kantor POLRES, langkah pertama yang harus dilakukan yaitu
melakukan identifikasi sidik jari. Untuk mengidentifikasi sidik jari, kita
harus masuk ke ruang sidik jari untuk meminta form identifikasi sidik jari lalu mengisinya. Setelah selesai
mengisi form identifikasi sidik jari,
kita akan diminta untuk melakukan cap 10 jari dan menyerahkan surat pengantar
yang dibawa dari POLSEK serta menyerahkan foto berwarna ukuran 4X6 sebanyak 2
buah. Kemudian, hasil dari identifikasi cap 10 jari itulah akan dirumuskan.
Dalam pembuatan sidik jari dikenakan biaya Rp. 10.000 untuk biaya administrasi.
Setelah urusan di bagian sidik jari selesai dan sudah mendapatkan rumus sidik
jari. Selanjutnya, datang ke bagian loket pelayanan pembuatan SKCK dan meminta
formulir pengisian. Kita akan diberikan dua formulir isian yang cukup panjang.
Isian formulir tersebut mengenai data diri, riwayat pendidikan, riwayat catatan
khusus, dan ciri-ciri fisik. Setelah selesai mengisi formulir tersebut, lalu
serahkan formulir tersebut beserta berkas-berkas yang dibawa ke loket pembuatan
SKCK, seperti rumus sidik jari, surat
pengantar dari POLSEK, dan foto berwarna ukuran 4X6 sebanyak 3 lembar.
Setelah berkas atau dokumen tersebut diserahkan, kita harus menunggu 5-10
menit. Kemudian, setelah SKCK selesai,
kita akan dipanggil dan bisa langsung mengambil SKCK serta membayar biaya
administrasi sebesar Rp. 10.000. Selain itu,
jika SKCK sudah jadi sebaiknya SKCK tersebut difoto kopi beberapa rangkap dan dilegalisasi
untuk keperluan di masa yang akan datang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar