Selasa, 17 Desember 2013

WACANA EKSPOSISI

Proses Pembuatan SKCK

Surat  Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh POLRI yang berisikan data catatan kejahatan seseorang. SKCK merupakan salah satu contoh surat yang sering dibutuhkan oleh masyarakat ketika melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, dan keperluan lainnya. Dalam pembuatan SKCK, ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Tahapan yang paling utama yang perlu disiapkan yaitu berkas-berkas yang akan dibutuhkan untuk membuat SKCK. Berkas- berkas untuk membuat SKCK di antaranya  KTP/SIM, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan foto berwarna ukuran 4x6. Setelah berkas-berkas tersebut sudah disiapkan, langkah selanjutnya yaitu pergi ke kantor Kepala desa atau kelurahan. Setelah di kantor Kepala desa selanjutnya, kita mendatangi Kantor Camat untuk mengesahkan surat pengantar dari Kepala desa. Kemudian, surat pengantar  tersebut dibawa ke POLSEK  serta menyerahkan beberapa berkas yang telah dipersiapkan sebelumnya. Setelah dari POLSEK, langkah terakhir yang dilakukan yaitu mendatangi  POLRES untuk pembuatan sidik jari dan SKCK.
Dalam pembuatan SKCK langkah pertama yang perlu dilakukan yaitu menyiapkan berkas-berkas yang perlu dipersiapkan, di antaranya  1 lembar foto kopi KTP/SIM, 1 lembar foto kopi Kartu Keluarga (KK), 1 lembar foto kopi Akta Kelahiran, dan foto berwarna ukuran 4X6 sebanyak 6 lembar. Kemudian, jika berkas-berkas tersebut sudah siap, langkah berikutnya kita mendatangi Kantor Kepala desa untuk membuat surat pengantar. Dalam membuat surat pengantar  tersebut, biasanya pegawai Kantor Kepala desa menanyakan tujuan kita membuat SKCK dan mengecek berkas-berkas yang dibawa. Kemudian, pegawai tersebut akan  dipungut biaya sebesar Rp. 5000- 10.000 tergantung kebijaksanaan masing-masing Kepala desa.
Setelah urusan di Kantor Kepala desa selesai, maka langkah selanjutnya meneruskan perjalanan ke Kantor Kecamatan setempat. Sesampai di sana, kita mendatangi loket pelayanan dan memberitahu tujuan kita yaitu untuk melegalisasi surat pengantar dari Kepala Desa. Dalam melegalisasi surat pengantar SKCK tersebut, cukup meminta tanda tangan dari bapak/ibu camat yang sedang menjabat saat itu.
Langkah ketiga yang dilakukan yaitu meneruskan perjalanan ke Kantor POLSEK (Polisi Sektor) setempat. Sesampai di sana, kita datangi bagian informasi atau humas dan menyampaikan tujuan kita. Tujuan kita yaitu untuk membuat dan melengkapi surat pengantar di POLSEK. Untuk itu, kita harus menyiapkan beberapa berkas, di antaranya 1 lembar foto kopi KTP, 1 lembar foto kopi KK, 1 lembar foto kopi Akta kelahiran, foto berwarna ukuran 4X6 sebanyak 3 buah, dan surat pengantar  dari Kepala desa  yang telah disahkan di camat. Surat pengantar dari Kepala desa tersebut nantinya akan diganti dengan surat pengantar dari POLSEK setempat, lalu dirujuk untuk menyelesaikannya sampai ke Kantor POLRES setempat.
Setelah itu, tahapan terakhir yang harus dilakukan dalam pembuatan SKCK yaitu mendatangi Kantor POLRES  setempat. Setelah sampai di Kantor POLRES, langkah pertama yang harus dilakukan yaitu melakukan identifikasi sidik jari. Untuk mengidentifikasi sidik jari, kita harus masuk ke ruang sidik jari untuk meminta form identifikasi sidik jari lalu mengisinya. Setelah selesai mengisi form identifikasi sidik jari, kita akan diminta untuk melakukan cap 10 jari dan menyerahkan surat pengantar yang dibawa dari POLSEK serta menyerahkan foto berwarna ukuran 4X6 sebanyak 2 buah. Kemudian, hasil dari identifikasi cap 10 jari itulah akan dirumuskan. Dalam pembuatan sidik jari dikenakan biaya Rp. 10.000 untuk biaya administrasi. Setelah urusan di bagian sidik jari selesai dan sudah mendapatkan rumus sidik jari. Selanjutnya, datang ke bagian loket pelayanan pembuatan SKCK dan meminta formulir pengisian. Kita akan diberikan dua formulir isian yang cukup panjang. Isian formulir tersebut mengenai data diri, riwayat pendidikan, riwayat catatan khusus, dan ciri-ciri fisik. Setelah selesai mengisi formulir tersebut, lalu serahkan formulir tersebut beserta berkas-berkas yang dibawa ke loket pembuatan SKCK, seperti rumus sidik jari, surat  pengantar dari POLSEK, dan foto berwarna ukuran 4X6 sebanyak 3 lembar. Setelah berkas atau dokumen tersebut diserahkan, kita harus menunggu 5-10 menit. Kemudian, setelah SKCK  selesai, kita akan dipanggil dan bisa langsung mengambil SKCK serta membayar biaya administrasi sebesar Rp. 10.000. Selain itu,  jika SKCK sudah jadi sebaiknya SKCK tersebut  difoto kopi beberapa rangkap dan dilegalisasi untuk keperluan di masa yang akan datang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar